Komponen potongan gaji 2026
- JHT (Jaminan Hari Tua): total 5,7% — 2% dipotong dari gaji Anda dan 3,7% dibayar perusahaan. Tidak ada batas upah.
- JP (Jaminan Pensiun): total 3% — 1% karyawan, 2% perusahaan. Berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026, batas upah JP naik menjadi Rp11.086.300 mulai 1 Maret 2026 (sebelumnya Rp10.547.400), sehingga potongan JP maksimal Rp110.863 per bulan.
- JKK dan JKM: ditanggung penuh perusahaan (JKK 0,24%–1,74% sesuai risiko, JKM 0,3%), tetapi preminya dihitung sebagai penghasilan untuk PPh 21.
- BPJS Kesehatan: total 5% — 1% karyawan, 4% perusahaan, dengan batas upah Rp12.000.000.
- PPh 21: pajak penghasilan karyawan yang dipotong kantor setiap bulan.
Cara menghitung PPh 21 setahun
- Penghasilan bruto = gaji + tunjangan + premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan.
- Kurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp500.000 per bulan / Rp6.000.000 per tahun) dan iuran JHT + JP yang Anda bayar.
- Kurangi PTKP sesuai status (TK/0 Rp54 juta; tambah Rp4,5 juta untuk menikah dan tiap tanggungan, maksimal 3).
- Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke ribuan, lalu dikenai tarif progresif Pasal 17 UU HPP: 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.
Sejak 2024, kantor memotong PPh 21 bulanan Januari–November memakai TER (PP 58/2023 dan PMK 168/2023): kategori A untuk TK/0, TK/1, K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2; kategori C untuk K/3. TER dikalikan langsung dengan penghasilan bruto bulanan. Di bulan Desember, pajak setahun dihitung dengan cara di atas dan selisihnya dipotong atau dikembalikan. Karena itu kalkulator ini menampilkan pajak setahun dibagi 12 — angka yang paling jujur untuk perencanaan.
Contoh: gaji Rp10.000.000, TK/0
Potongan karyawan: JHT Rp200.000, JP Rp100.000, Kesehatan Rp100.000. Premi yang dibayar perusahaan dan dihitung sebagai penghasilan: JKK 0,24% Rp24.000, JKM Rp30.000, Kesehatan 4% Rp400.000, sehingga bruto Rp10.454.000 per bulan atau Rp125.448.000 per tahun. Dikurangi biaya jabatan Rp6.000.000 dan JHT+JP Rp3.600.000, neto Rp115.848.000. Dikurangi PTKP Rp54.000.000, PKP Rp61.848.000. PPh 21 setahun = 5% × 60 juta + 15% × 1.848.000 = Rp3.277.200, atau sekitar Rp273.100 per bulan. Gaji bersih rata-rata ≈ Rp9.326.900.
Batasan kalkulator
Kalkulator ini untuk karyawan tetap dengan gaji tetap setiap bulan. Bonus, THR, lembur, dan natura dapat menaikkan kategori TER pada bulan tertentu dan menambah pajak setahun — masukkan rata-rata bulanannya ke kolom gaji untuk perkiraan. Karyawan tanpa NPWP/NIK terintegrasi, pegawai tidak tetap, dan pekerja bebas memakai aturan berbeda. Selalu cocokkan dengan slip gaji dan bukti potong 1721-A1 dari kantor Anda.
Tips membaca slip gaji
Bandingkan setiap baris slip gaji dengan hasil kalkulator. Jika potongan JP Anda lebih besar dari Rp110.863, kemungkinan kantor masih memakai batas upah lama atau salah hitung. Jika PPh 21 Januari–November terasa kecil lalu melonjak di Desember, itu wajar karena mekanisme TER. Pastikan status PTKP di data HR sesuai kondisi per 1 Januari tahun pajak — status menikah atau anak yang lahir di tengah tahun baru berlaku tahun berikutnya. Suami dan istri yang sama-sama bekerja: tanggungan biasanya hanya diklaim oleh suami, sedangkan istri memakai status TK/0. Simpan bukti potong 1721-A1 untuk lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP paling lambat 31 Maret.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak — PP 58/2023, PMK 168/2023, UU HPP
- BPJS Ketenagakerjaan — SE B/1226/022026 tentang batas upah JP 2026
- BPJS Kesehatan — Perpres 64/2020 (iuran 5%, batas upah Rp12 juta)
Data dicek 30 Oktober 2026. Hasil adalah estimasi dan bukan nasihat pajak.